“Surat tersebut telah kami kirim pada Senin, 19 Mei 2025, pagi hari,” kata Muslim, dalam rilis yang diterima wartawan, Senin (19/5).
Muslim menyatakan, pihaknya telah menerima surat pemanggilan dari PN Bandung untuk menghadiri sidang perdana dari gugatan kasus perdata Nomor 184/Pdt.G/2025 yang dilayangkan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil.
Pada surat itu, sidang dijadwalkan berlangsung pada Senin 19 Mei 2025. Muslim mengatakan, pemunduran permohonan waktu sidang dikarenakan timn belum mempelajari secara cermat materi gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana.
“Selain itu, Tim Hukum juga masih memeriksa dan mempelajari secara lebih cermat substansi dari materi gugatan perdata yang ditujukan kepada klien kami tersebut,” ujarnya.
Muslim menegaskan bahwa ketidakhadiran Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil untuk memenuhi panggilan PN Bandung bukanlah bentuk pengabaian terhadap proses hukum, melainkan semata-mata alasan administratif dan teknis yang telah dikomunikasikan secara resmi kepada PN Bandung melalui surat pemberitahuan.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait