Syarat Penerima BSU 2025
Berikut adalah daftar kriteria bagi calon penerima BSU:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
Menerima gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan
Untuk wilayah dengan UMP/UMK di atas Rp3,5 juta, maka batas upah menyesuaikan dengan UMP/UMK (dibulatkan ke ratusan ribu penuh)
Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, maupun Polri
Belum pernah menerima program Kartu Prakerja, PKH, maupun BPUM
Penerima yang ternyata tidak memenuhi kriteria wajib mengembalikan bantuan ke Kas Negara, sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Cek Status Penerima BSU 2025 Online
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025, berikut langkah-langkah pengecekan melalui situs Kemnaker:
Akses laman kemnaker.go.id
Buat akun terlebih dahulu jika belum memiliki
Lengkapi semua data profil dan aktivasi akun menggunakan kode OTP
Login dan isi informasi pribadi seperti foto, status pernikahan, dan lokasi
Sistem akan menginformasikan apakah Anda termasuk penerima bantuan
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait