Hikmah di Balik Larangan
Larangan tidak memotong kuku dan rambut bagi pekurban memiliki hikmah mendalam, di antaranya:
- Ketaatan: Melatih kepatuhan pada perintah Allah dan Rasul-Nya.
- Menyerupai Ihram: Mengingatkan pada kondisi orang yang berihram saat haji atau umrah.
- Menjaga Keutuhan: Simbol kesempurnaan ibadah kurban.
- Bagian dari Kurban: Rambut dan kuku yang tidak dipotong dianggap ikut menjadi bagian dari kurban.
Apakah Wajib?
Larangan ini adalah sunah muakadah (anjuran yang sangat kuat), bukan kewajiban. Jika terlanjur memotong karena lupa atau tidak tahu, kurban tetap sah.
Larangan ini berlaku hingga hewan kurban disembelih. Setelah itu, pekurban diperbolehkan memotong kuku dan rambut kembali. Jika dilanggar secara sengaja, kurban tetap sah namun kehilangan keutamaan sunah. Tidak ada denda, namun dianjurkan bertobat.
Larangan ini hanya berlaku bagi orang yang berkurban (sohibul kurban), bukan untuk seluruh anggota keluarga kecuali mereka juga berkurban secara individu.
Mari sambut Iduladha dengan meneladani sunah Rasulullah SAW! Batas akhir potong kuku dan rambut bagi yang berkurban adalah Rabu (28/5/2025) sebelum Magrib.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait