BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Kabar gembira bagi para pencari kerja! Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menghapus persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan progresif ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa langkah ini diambil karena masih maraknya praktik diskriminasi dalam rekrutmen, tidak hanya soal usia, tetapi juga penampilan hingga status pernikahan.
"SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil," tegas Yassierli pada Rabu (28/5/2025).
Dalam Surat Edaran yang telah ditandatanganinya, Menaker menjelaskan bahwa pencantuman syarat usia dalam rekrutmen kini hanya diperbolehkan dalam kondisi khusus. Syarat usia dapat dicantumkan jika pekerjaan atau jabatan tersebut memiliki "sifat atau karakteristik yang secara nyata memengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan." Selain itu, persyaratan usia tidak boleh "berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan."
Lebih lanjut, edaran tersebut juga menekankan bahwa "Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas."
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait