"Karena curiga dengan gelagat pria tersebut, petugas melakukan pemeriksaan secara detail. Hasilnya, ditemukan tiga bungkus kopi sachet berisi barang yang diduga sabu dan tembakau sintetis. Barang terlarang itu diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, " ujar Pance Daniel.
Karutan Kebonwaru menuturkan, terkait temuan narkoba itu, Rutan Kebonwaru berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah menyita barang bukti, kami berkordinasi dengan tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengunjung tersebut dan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Karutan.
Pance Daniel menegakaskan, Rutan Kebonwaru Bandung berkomitmen perang terhadap narkoba dan barang terlarang lainnya masuk ke dalam rutan dengan mewujudkan lingkungan bebas dari peredaran handphone, praktik pungutan liar dan narkotika (Zero Halinar).
"Dengan langkah cepat ini diharapkan menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba menyelundupkan barang terlarang ke dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, " ucap Pance Daniel.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait