Kasus Dokter Priguna Perkosa Pasien Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan, Dirreskrimum: Berkas Dilengkapi

Agus Warsudi
Priguna Anugrah Pratama (kaus biru), dokter PPDS anestesi tersangka pemerkosa pasien RSHS Bandung. (Foto: Humas Polda Jabar)

Diberitakan sebelumnya, Priguna Anugerah Pratama, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas (FK) Kedokteran Unpad diduga memperkosa empat pasien dan keluarga pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Modus operandi Priguna dalam memperdaya korban adalah mengajak korban untuk melakukan transfusi darah. Korban dibawa ke satu ruangan di lantai 7  Gedung MCHC RSHS Bandung. Di sini, tersangka Priguna menyuntikan obat bius hingga korban sadarkan diri.

Saat korban tidak berdaya, Priguna melakukan aksi bejatnya, memperkosa korban. Perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah salah satu korban menceritakan yang dialaminya ke keluarga. Kemudian keluarga dan korban melapor ke Polda Jabar.

Berdasarkan laporan itu, Ditreskrimum Polda Jabar menangkap Priguna di salah satu apartermen. Setelah melakukan penyelidikan, keterangan saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan Priguna sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil tes DNA yang dilakukan tim Pusdokkes Mabes Polri, DNA dari sperma di alat kontrasepsi (kondom) yang diamankan penyidik dari lokasi kejadian ruang 711, lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung, secara genetik merupakan profil DNA tersangka Priguna.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network