Upaya Mencari Keadilan dan Tantangan Hukum
Sayangnya, harapan untuk penyelesaian kasus melalui pertemuan musyawarah pupus. Alih-alih membahas solusi, pertemuan tersebut justru berisi edukasi umum mengenai perlindungan anak, yang dirasa tidak menjawab keresahan korban.
Kecewa, sang ibu bersama salah satu korban lainnya mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk melaporkan kasus tersebut.
Namun, laporan mereka ditolak karena pelaku masih di bawah usia 12 tahun, sehingga tidak bisa diproses pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mereka kemudian diarahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi. Namun, layanan yang diberikan dinas terbatas pada konseling trauma bagi korban, sementara pelaku, karena juga anak di bawah umur, mendapat perlakuan serupa.
“Anak saya harus ikut konseling karena trauma, tapi pelaku juga cuma dikasih konseling. Puas? Tentu tidak. Apalagi saat di sekolah, pelaku bilang dia lakukan itu karena ‘enak’.”
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait