Desakan Perubahan UU Perlindungan Anak
Pada Senin (2/6/2025), dengan bantuan sejumlah rekan, sang ibu akhirnya berhasil membuat Laporan Polisi (LP) resmi. Meski demikian, pihak perlindungan anak kembali menegaskan bahwa proses hukum akan terhambat oleh usia pelaku.
Salah satu petugas bahkan sempat menyampaikan komentar yang membuat hati sang ibu kian hancur: “Ibu ini mah masih ringan.”
“Saya sudah berusaha maksimal untuk memperjuangkan keadilan untuk anak saya. Tapi sekarang anak saya malah trauma dibawa-bawa ke kantor polisi, ditanya-tanya soal kejadian yang menyakitkan. Sekarang emosinya mudah tersulut, tidak seperti anak saya dulu.”
Kondisi psikologis sang anak kini semakin terganggu. Di tengah kebingungan, sang ibu menyampaikan pertanyaan penting bagi para pembuat kebijakan.
“Jika hukum tidak bisa menyentuh pelaku karena usianya, apakah DPR bisa mempertimbangkan revisi Undang-Undang Perlindungan Anak agar korban mendapat perlindungan yang layak dan pelaku tidak lepas dari tanggung jawab moral?” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait