Kesaksian Eks Ajudan Irfan Suryanagara Bantah Terima Titipan Uang Rp5 Miliar dari Korban

Pramoedya
Sidang Lanjutan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Irfan Suryanagara di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. (Foto:iNewsBandungRaya)

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan terdakwa eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (12/12).

Dalam sidang tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) memanggil tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan soal kasus yang menjerat Irfan. Salah satu saksi yang hadir adalah ajudan Panji Prawinugraha.

Dalam keterangannya kepada Majelis Hakim, Panji Prawinugraha membantah menerima uang sebesar Rp5 miliar yang dititipkan oleh korban 
Stelly Gandawidjaja untuk investasi dua lokasi SPBU di wilayah Cirebon dan Kabupaten Sukabumi pada Juni 2018 lalu.

Pasalnya, dalam berkas dakwaan, Stelly mengaku pernah menitipkan uang itu kepada Panji yang dimasukkan ke dalam beberapa buah kardus untuk investasi dua buah SPBU tersebut.

"Pernah dititipkan uang Rp 5 miliar dari Stelly?" tanya anggota majelis hakim, saut Erwin Hartono.

Panji menjawab bahwa dirinya tidak pernah menerima titipan uang dari Stelly. Panji yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN), dirinya mengaku sedang menjalani cuti bersama lebaran.

"Tidak pernah. Karena pada Juni 2018 itu, saya cuti bersama (Idul Fitri)," kata Panji.

Kemudian majelis hakim pun menanyakan berbagai pertanyaan kepada saksi Panji yang tertuang dalam berkas dakwaan.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Irfan Suryanagara, Radhitya A. Sadiqien menilai bahwa keterangan yang disampaikan Panji sebagai saksi merupakan sebuah fakta dalam persidangan.

"Tadi terbuka semua bahwa tidak pernah ada titipan Rp 5 miliar di dus. Bahkan tanggal 18 Juni 2018 itu masih Idulfitri, kebetulan ASN semua cuti bersama," kata Radhitya usai persidangan.

Selain itu, tim kuasa hukum terdakwa juga menyoroti mengenai kesaksian Stelly dalam sidang sebelumnya yang kerap berubah-ubah mengenai kerugian yang diderita dalam dakwaan dari semula sebesar Rp 58 miliar menjadi Rp 77 miliar.

Selain itu juga, tim kuasa hukum juga menyoroti kesaksian Stelly yang mengaku memberikan aliran dana kepada sejumlah politisi menjelang kampanye termasuk kepada kliennya.

"Bahwa apa yang dilaporkan dan dimasukan ke dalam dakwaan itu tidak benar. Majelis sedang memeriksa itu keterkaitan keterangan satu dengan yang lainnya. Dua kali sidang ini kita bisa sampaikan bahwa banyak bohongnya," ucap dia.

Dalam sidang sebelumnya, kepada majelis hakim Stelly juga sempat menuturkan pernah dimintai sejumlah uang oleh Irfan Suryanagara untuk membantu kampanye Deddy Mizwar-Deddy Mulyadi (pada pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018), Cellica Nurrachdiana (pilkada Karawang 2020), dan Nashrudin Azis pada 2018 saat pilkada Kota Cirebon. Namun, hal itu pun langsung dibantah Irfan.

"Bahkan tidak pernah ada di BAP 1 juga yang menyatakan ada aliran dana kepada para politisi ini. Jadi menurut kita, itu adalah pernyataan yang dibuat-buat (Stelly)," ungkap tim kuasa hukum Irfan lainnya, Rendra T. Putra.

 

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network