Romeo mengapresiasi JPU yang telah bekerja keras dengan hasil sesuai harapan hukum ditegakkan. Korban mendapatkan keadilan dan terdakwa divonis tiga tahun penjara.
"Namun, vonis pidana ini tak menghapuskan kasus perdatanya. Setelah ini, kami akan menggugat perdata untuk terdakwa membayar sisa utang senilai Rp54 miliar," ujar Romeo.
Sementara itu, Edward Edison Gultom, kuasa hukum Miming Theniko, didampingi Yopi Gunawan mengaku menghormati putusan apapun majelis hakim, meski faktanya mereka mengaku kecewa dengan putusan tersebut.
"Putusan ini terdakwa atau klien kami dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atau kurang enam bulan dari tuntutan JPU. Kami juga akan memanfaatkan waktu sekitar dua minggu untuk melakukan upaya hukum, entah itu banding atau mengajukan peninjauan kembali (PK)," ujar Edward.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait