3. 63 Orang Ditangkap, 44 Jadi Tersangka
Sebanyak 63 individu diamankan dari lokasi, yang terdiri dari 37 karyawan, 23 pemain judi, dan 3 penanggung jawab operasional. Setelah pemeriksaan, polisi menetapkan 44 orang sebagai tersangka. Mereka termasuk dua otak utama berinisial HP dan CW, 18 pemain aktif, serta sejumlah operator dan kasir meja judi. “Totalnya ada 44 tersangka,” kata Kapolda.
4. Ruangan VIP, Taruhan Mulai dari Rp 3 Juta
Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa area perjudian dibagi menjadi dua: untuk anggota umum dan ruang VIP. Di ruang eksklusif tersebut, nominal taruhan dimulai dari Rp 3 juta. Permainan yang disediakan meliputi baccarat dan niu-niu, dua jenis permainan kartu yang populer dalam lingkungan kasino.
5. Omzet Judi Diduga Mencapai Rp 2,7 Miliar
Penyelidikan juga menemukan empat rekening bank yang terkait langsung dengan aktivitas kasino tersebut. Dari hasil penyitaan, total saldo mencapai Rp 2,7 miliar. Polisi menduga dana tersebut merupakan hasil operasi selama tiga hari. “Kami sedang telusuri aliran dana ini, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” jelas Irjen Rudi.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait