Sebelumnya diberitakan, AJP sempat masuk dalam daftar buronan selama dua tahun. Ia menjadi target pencarian Kejaksaan Tinggi Jawa Barat karena terlibat dalam kasus penyaluran KUR fiktif di BRI Unit Sudirman Ciamis. AJP diketahui melarikan diri ke luar negeri, termasuk ke Kamboja, sebelum akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
Pria kelahiran 12 Januari 1990 itu merupakan warga Dusun Indrayasa, Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis. Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, perbuatannya menimbulkan kerugian negara senilai lebih dari Rp9,1 miliar.
Kasus ini bermula dari penyaluran KUR dan KURPRA fiktif yang difasilitasi oleh FER, seorang mantri BRI di Unit Sudirman Ciamis. FER sebelumnya telah divonis delapan tahun penjara serta dikenai denda Rp5 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,64 miliar atau menjalani tambahan hukuman tiga tahun penjara.
“FER diketahui mencairkan dana kredit kepada 252 debitur fiktif,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, dalam konferensi pers pada Kamis, 26 Juni 2025.
Dari penyelidikan lebih lanjut, keterlibatan AJP dalam praktik tersebut terungkap, hingga akhirnya ia melarikan diri ketika kasus mulai terangkat ke permukaan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait