Sebagai pembanding, Iskandar mengangkat Satgas Koopssus TNI sebagai contoh satgas yang mampu bekerja secara efektif. Satgas tersebut dibentuk melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2019 dengan anggaran besar mencapai Rp3,9 triliun. Namun berkat struktur komando yang tegas dan sistem pertanggungjawaban militer, Koopssus dinilai mampu mencapai efektivitas hingga 90 persen.
“Koopssus menunjukkan bahwa satgas bisa efisien jika punya ukuran, struktur, dan disiplin. Inilah yang absen di banyak satgas sipil, termasuk Satgas PKH,” ujarnya.
Untuk memperbaiki tata kelola Satgas PKH, Iskandar menyarankan Presiden Prabowo segera melakukan revisi terhadap Perpres yang menjadi dasar pembentukannya. Revisi tersebut harus mencakup mekanisme ganti rugi yang adil, pengakuan terhadap hukum adat, dan metode penyelesaian konflik berbasis mediasi.
Selain itu, audit ulang sertifikasi lahan oleh BPN dan pelibatan masyarakat adat serta Kementerian Desa PDTT dalam proses relokasi dan pemberdayaan dinilai mendesak dilakukan.
Iskandar menekankan bahwa tidak ada satgas yang seharusnya kebal dari audit dan pengawasan publik.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait