Total kerugian korban mencapai Rp1.850.000.000, dengan bukti berupa rekaman transfer dana, surat kuasa, dan rekening giro perusahaan.
Kini, harapan publik agar keadilan ditegakkan ada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang. Para pakar hukum sepakat, meski jaksa menuntut rendah, hakim tidak terikat dan dapat menjatuhkan vonis maksimal berdasarkan pertimbangan fakta dan rasa keadilan.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait