Sementara itu, mantan aktivis 98 sekaligus praktisi hukum pidana Fidelis Giawa SH mengecam tuntutan yang terlalu ringan tersebut. Menurut Fidelis, jaksa semestinya tidak hanya fokus pada Pasal 378 KUHP, tapi juga bisa menggunakan UU Advokat karena terdakwa mengaku-ngaku sebagai advokat padahal tidak resmi.
“Perbuatan ini dilakukan berulang kali. Harusnya ini bisa masuk kategori perbuatan berlanjut (concursus realis) dan layak dituntut maksimal,” kata Fidelis.
"Jika vonis akhirnya ringan, ini berbahaya karena bisa menjadi yurisprudensi negatif bagi peradilan lain," ujarnya.
Penipuan ini terjadi sejak Januari 2022, ketika Rickie menawarkan jasa hukum kepada Luky Hermawan di Cikarang. Korban menyerahkan beberapa surat kuasa untuk menangani berbagai kasus seperti RUPS perusahaan, perceraian, hingga perkara perdata di PN Cikarang dan Cirebon.
Namun ternyata, semua perkara tersebut tidak ditangani karena Rickie bukan advokat. Fakta ini dikuatkan dengan surat resmi dari Peradi yang menyatakan Rickie tidak terdaftar sebagai anggota.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait