Terdakwa Penipuan Rp1,8 Miliar Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara, Pakar Hukum: Khianati Rasa Keadilan

Agus Warsudi
Ilustrasi sidang tuntutan. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Rickie Ferdinansyah, terdakwa kasus penipuan senilai Rp1,8 miliar hanya dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi. 

Tuntutan itu menuai kritik tajam dari kalangan ahli dan praktisi hukum. Para pakar menilai tuntutan 6 bulan penjara terhadap terdakwa terlalu ringan dan jauh dari rasa keadilan masyarakat, terutama bagi korban. Selain itu, menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan angin segar bagi para penipu.

Diketahui, Rickie Ferdinansyah yang mengaku sebagai advokat diseret ke meja hijau dalam perkara No 126/Pid.B/2025/PN Ckr karena menipu korbannya, Luky Hermawan, dengan dalih bisa menyelesaikan berbagai masalah hukum. 

Terdakwa menggunakan nama kantor hukum AR Law Firm secara ilegal. Berdasarkan surat resmi Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Rickie bukan advokat terdaftar.

Akibat tindakan terdakwa, korban mengalami kerugian hingga Rp1,85 miliar. namun dalam sidang di PN Cikarang pada Kamis 3 Juli 2025 lalu, jaksa Mylandi Susana hanya menuntut hukuman 6 bulan penjara membuat publik bertanya-tanya.

Dr Heri Gunawan, ahli hukum pidana dan dosen Fakultas Hukum (FH) Unikom Bandung, mengatakan, heranan terhadap tuntutan yang terlalu rendah itu.

“Secara normatif memang Pasal 378 KUHP ancaman hukumannya maksimal 4 tahun. Tapi dengan kerugian sebesar itu, tanpa pengembalian, tuntutan 6 bulan terasa tak adil bagi korban. Itu hak jaksa, tapi rasa keadilan publik jadi pertaruhan,” kata Heri Gunawan, Selasa (8/7/2025). 

Heri menyatakan, hakim tidak harus terikat dengan tuntutan jaksa dan bisa memberikan vonis lebih tinggi hingga maksimal 4 tahun. Namun, jika vonis mengikuti tuntutan rendah tersebut, hal itu akan menjadi preseden buruk dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

“Bisa jadi nanti orang berpikir, nipu Rp1,8 miliar, hukumannya cuma enam bulan. Ini tak memberikan efek jera,” ujar Heri.

“Keadilan bukan hanya milik pelaku, tapi juga korban. Hakim adalah garda terakhir yang bisa mengoreksi tuntutan rendah seperti ini,” ucap Heri Gunawan.

Praktisi hukum Gregorius Septhian Ustoda Inong mengatakan, walaupun jaksa punya diskresi, publik tetap berhak menilai apakah keadilan ditegakkan secara utuh atau tidak.

“Dari kacamata korban dan publik, ini pasti dianggap tidak adil. Harusnya ada pertimbangan kerugian besar dan pertemuan berkali-kali antara korban dan terdakwa. Tapi kembali lagi, kewenangan ada pada jaksa dan hakim nanti punya ruang penilaian tersendiri,” kata Gregorius.

Sementara itu, mantan aktivis 98 sekaligus praktisi hukum pidana Fidelis Giawa SH mengecam tuntutan yang terlalu ringan tersebut. Menurut Fidelis, jaksa semestinya tidak hanya fokus pada Pasal 378 KUHP, tapi juga bisa menggunakan UU Advokat karena terdakwa mengaku-ngaku sebagai advokat padahal tidak resmi.

“Perbuatan ini dilakukan berulang kali. Harusnya ini bisa masuk kategori perbuatan berlanjut (concursus realis) dan layak dituntut maksimal,” kata Fidelis.

"Jika vonis akhirnya ringan, ini berbahaya karena bisa menjadi yurisprudensi negatif bagi peradilan lain," ujarnya.

Penipuan ini terjadi sejak Januari 2022, ketika Rickie menawarkan jasa hukum kepada Luky Hermawan di Cikarang. Korban menyerahkan beberapa surat kuasa untuk menangani berbagai kasus seperti RUPS perusahaan, perceraian, hingga perkara perdata di PN Cikarang dan Cirebon.

Namun ternyata, semua perkara tersebut tidak ditangani karena Rickie bukan advokat. Fakta ini dikuatkan dengan surat resmi dari Peradi yang menyatakan Rickie tidak terdaftar sebagai anggota.

Total kerugian korban mencapai Rp1.850.000.000, dengan bukti berupa rekaman transfer dana, surat kuasa, dan rekening giro perusahaan.

Kini, harapan publik agar keadilan ditegakkan ada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang. Para pakar hukum sepakat, meski jaksa menuntut rendah, hakim tidak terikat dan dapat menjatuhkan vonis maksimal berdasarkan pertimbangan fakta dan rasa keadilan.

Editor : Agus Warsudi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network