Program Pemutihan Pajak di Jabar Diperpanjang, Manfaatkan Kesempatan Terakhir!

Aga Gustiana
Samsat di Jabar Ramai Pembayar Pajak. (Foto: Ist)

Program pemutihan ini mulai diberlakukan sejak 20 Maret 2025 dengan batas waktu awal hingga 6 Juni 2025. Namun, melihat tingginya respons dari masyarakat, masa program diperpanjang dua kali—pertama hingga 30 Juni, lalu kembali diperpanjang hingga September 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menyebutkan bahwa pihaknya terus meningkatkan kualitas layanan demi memudahkan masyarakat memanfaatkan program ini.

"Kami berharap perpanjangan program ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin," ujar Asep. Ia juga menambahkan, "Setelah program pemutihan nanti berakhir, tentu kami juga berharap antusiasme tetap terjaga meski nanti program ini berakhir, seiring kepatuhan membayar pajak meningkat."

Untuk mendukung kelancaran program, Bapenda Jabar telah mengambil sejumlah langkah, seperti menambah jumlah petugas layanan, memperluas kanal pembayaran berbasis digital, serta menjalin kerja sama erat dengan pihak kepolisian dan Jasa Raharja.

Dengan perpanjangan ini, Pemprov Jabar berharap lebih banyak masyarakat memanfaatkan kesempatan untuk menunaikan kewajiban pajaknya tanpa harus menanggung beban denda, sekaligus menciptakan budaya tertib pajak di wilayah Jawa Barat.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network