Swab juga telah diambil dari tiga tempat tidur yang ada di ruang 711. Ketiga tempat tidur, yakni bed 2, 3, dan 4, diduga digunakan pelaku saat melakukan pemerkosaan terhadap korban. Sejumlah alat bukti telah disita dan kini masih diperiksa di Puslabfor Mabes Polri.
Sementara itu, kadar obat bius yang digunakan oleh tersangka masih dalam tahap uji laboratorium. Hasil toksikologi dalam darah korban belum keluar dan akan segera diumumkan setelah hasil lengkap diperoleh.
"Kalau sudah lengkap dari Puslabfor, nanti kami sampaikan," ujar Surawan.
Dengan kelengkapan berkas perkara (P21), Kejati Jabar akan segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ini ke meja hijau. Proses persidangan akan menentukan nasib Priguna atas kejahatan seksual berat yang telah mengguncang dunia medis dan masyarakat luas.
Polda Jabar memastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pelanggaran etik dan hukum, sekotor apa pun disembunyikan di balik jas putih, tetap akan terbongkar.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait