"Tidak terima ditegur dan dilempari botol, para pelaku turun dari sepeda motor dan menghampiri korban lalu melakukan pengeroyokan," ucap Kapolrestabes.
Sedangkan versi para pelaku, ujar Kombes Budi, para pelaku sedang konvoi motor melintas di depan Kampus Itenas sambil ugal-ugalan. Kemudian para pelaku dilempar botol oleh orang di tepi jalan.
"Setelah itu para pelaku menghampiri orang tersebut dan melakukan pengeroyokan," ujar Kombes Budi.
Akibat perbuatan mereka, tutur Kapolrestabes, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana. Mereka terancam hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
Diketahui, organisasi pencak silat PSHT merupakan singkatan dari Persaudaraan Setia Hati Terate. PSHT didirikan pada 1992 di Madiun, Jawa Timur. Cabang PSHT di Kota Bandung berada di Mall BTC. Terdapat 14 tempat latihan PSHT tersebar di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait