BANDUNG, iNews.BandungRaya.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap modus operandi sindikat penjualan bayi ke Singapura. Para pelaku merayu dan membiayai persalinan ibu korban. Intinya, pelaku membeli korban sejak dalam kandungan.
Setelan bayi lahir, para pelaku membuatkan dokumen dan identitas palsu korban. selanjutnya, bayi dibawa ke tempat penampungan di Pontianak, Kalimantan Barat. Kemudian, sindikat menjual bayi tersebut ke warga Singapura.
Harga satu bayi berkisar antara Rp11 juta hingga Rp16 juta. Sejauh ini, telah 24 bayi asal Jawa Barat yang menjadi korban sindikat ini. Sebanyak 18 bayi telah dijual dan enam berhasil diselamatkan. Saat ini, keenam bayi, 5 diamankan dari rumah penampungan di Pontianak dan satu di Tangerang itu dititipkan di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, sebanyak 12 tersangka, semuanya perempuan, berhasil ditangkap. Mereka memiliki peran berbeda-beda.
Peran pertama perekrut. Tersangka perekrut mencari calon korban, ibu yang sedang hamil. Pelaku merayu dengan menawari biaya persalinan dan memberikan sejumlah uang berkisar antara Rp11 juta-Rp16 juta. Setelah bayi lahir, bayi dititipkan di rumah penampungan.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait