"Di sini, tersangka yang berperan sebagai perawat, bertugas merawat bayi-bayi baru dilahirkan itu hingga berumur tiga bulan," kata Dirreskrimum.
Selanjutnya, ujar Kombes Surawan, pelaku SH alias LSH menjual bayi itu ke Singapura dengan modus adopsi. Para pelaku melengkapi bayi tersebut dengan dokumen dan identitas palsu.
Ditanya berapa harga yang dipatok para pelaku untuk satu bayi yang dijual di Singapura? Kombes Surawan menyatakan, saat ini penyidik masih mendalami hal itu. Saat ini, keterangan dari tersangka SH alias LSH, bayi-bayi itu diadopsi oleh warga negara Singapura.
"Belum, belum. Kami masih berdasarkan keterangan para tersangka itu ya," ujar Kombes Surawan.
Dirreskrimum menuturkan, tempat kejadian awal (TKP) kasus ini di Bandung. Penyidik berhasil menangkap tersangka yang berperan sebagai perekrut di Bandung. Tersangka mengaku pernah menjual 24 bayi.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait