"Nah tadi malam juga kita mendapatkan tersangka baru pulang dari luar negeri. Tersangka Y ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta," kata Dirreskrimum.
Diketahui, modus operandi pelaku bermula dari komunikasi melalui media sosial Facebook yang dikelola oleh tersangka AF. AF membuat kolom halaman di Facebook itu tentang adopsi anak.
"Modus operandinya seperti itu awalnya. Orang tua korban merespons dan menghubungi tersangka AF melalui Facebook. Bahakan mereka berbagi nomor handphone," kata Kabid Humas.
Komunikasi intens antara pelaku dengan orang tua korban pun dilakukan. Kepada korban, tersangka AF mengaku telah menikah namun belum dikaruniai buah hati. Sehingga AF ingin mengadopsi anak korban.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait