Kepala BKD Jawa Barat, Dedi Supandi, menjelaskan bahwa penonaktifan Dadang merupakan instruksi langsung dari Gubernur dan bertujuan untuk memperlancar proses pemeriksaan. Ia menambahkan, pendalaman juga melibatkan penelusuran komunikasi pribadi korban, termasuk ponsel dan riwayat percakapannya.
“Makanya, dibutuhkan pendalaman. Kan, nanti bisa diambil handphonenya, diperiksa riwayat chat-nya, dan lainnya, sambil menunggu pihak kepolisian melakukan proses pemeriksaan atau seperti apa,” kata Dedi Supandi.
Menurutnya, kasus ini menyangkut tanggung jawab negara dan daerah dalam memberikan perlindungan kepada anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Yang didalaminya itu terkait administrasi kepegawaian, apakah pihak sekolah dari mulai kepala sekolah, wali kelas, guru BK, dan lainnya melaksanakan tugas secara bertanggung jawab atau tidak ketika terjadi seperti itu,” lanjutnya.
Ia juga membuka kemungkinan bahwa pihak sekolah mengetahui kejadian tersebut, namun tidak mengambil tindakan yang seharusnya. “Atau (pihak sekolah) tahu, tetapi melakukan pembiaran, karena kejadian ini sudah menimbulkan dampak sosial yang luas,” ungkapnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait