“Artinya, ini bukan hanya proyek gagal. Ini adalah rangkaian pelanggaran sistemik yang merugikan negara dan merusak integritas kebijakan pendidikan digital nasional,” tegas Iskandar.
Dari sisi hukum, IAW mencatat lima elemen utama yang menjadi dasar dugaan penyimpangan dalam kasus ini:
1. UU Tipikor (Pasal 2 dan 3): Indikasi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara yang menguntungkan vendor tertentu, khususnya Datascrip sebagai rekanan tunggal.
2. UU PBJ (Pasal 22): Spesifikasi pengadaan didesain tertutup untuk vendor tertentu, melanggar prinsip pengadaan terbuka dan kompetitif.
3. UU PDP: Penggunaan Google Cloud tanpa mekanisme kontrol publik dianggap sebagai potensi pelanggaran hak privasi data anak-anak.
4. UU Pengaruh Tidak Sah terhadap Kebijakan Publik: Dugaan hubungan imbal balik antara investasi Google di sektor lain (termasuk Gojek) dan adopsi sistem operasi Google di Kemendikbudristek.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait