Bagi IAW, kasus Chromebook mencerminkan pertarungan besar antara kedaulatan digital nasional dan penetrasi pengaruh asing dalam sistem pendidikan. Pengadaan tersebut bukan sekadar soal markup barang, tetapi menyangkut siapa yang sesungguhnya mengendalikan infrastruktur pendidikan digital Indonesia.
“Masa masih ragu aparat hukum kita untuk segera menjerat Nadiem dengan fakta-fakta di Kejagung dan KPK? Hari ini, Kejagung dan KPK bergerak bersama. Besok, giliran kita semua yang harus menuntut, siapa sebenarnya yang memegang kendali atas masa depan digital anak-anak kita?” tutup Iskandar. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait