BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 terkait gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam aturan ini, gaji PNS golongan IIIA mengalami penyesuaian dan dijadwalkan cair pada 1 Agustus 2025, lengkap dengan berbagai tunjangan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi kesejahteraan ASN yang diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo sejak awal 2024. Salah satu langkah pentingnya adalah menaikkan gaji pokok PNS sebesar 12 persen dibanding tahun sebelumnya.
Rincian Gaji PNS Golongan IIIA 2025
Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024, berikut besaran gaji pokok untuk golongan III:
- Golongan IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Kenaikan gaji ini didasarkan pada jenjang pangkat dan masa kerja PNS di masing-masing golongan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait