Tunjangan yang Diterima PNS Golongan IIIA
Selain gaji pokok, PNS golongan IIIA juga berhak menerima berbagai tunjangan sesuai regulasi yang berlaku, antara lain:
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Nilainya disesuaikan dengan kinerja, instansi, dan kelas jabatan. Tukin menjadi komponen tunjangan terbesar. - Tunjangan Suami/Istri
Sebesar 5% dari gaji pokok sesuai PP No. 7 Tahun 1977 bagi PNS yang sudah menikah. - Tunjangan Anak
Sebesar 2% per anak (maksimal 3 anak) dari gapok, dengan syarat anak di bawah 18 tahun, belum menikah, dan belum berpenghasilan. - Tunjangan Makan
Diatur dalam PMK No. 49 Tahun 2023, dengan nominal untuk golongan III sebesar Rp37.000 per hari, dihitung berdasarkan kehadiran. - Tunjangan Jabatan Struktural
Untuk PNS dengan jabatan eselon, nominalnya merujuk pada Perpres No. 26 Tahun 2007, misalnya:- Eselon IIIA: Rp1.260.000
- Eselon IIIB: Rp980.000
- Tunjangan Umum
Bagi PNS yang tidak menjabat posisi struktural/fungsional, diberikan tunjangan umum sebesar Rp185.000 sesuai Perpres No. 12 Tahun 2006.
Dengan diberlakukannya PP No. 5 Tahun 2024, PNS golongan IIIA akan menerima gaji yang lebih baik, ditambah dengan berbagai tunjangan yang sah secara hukum. Gaji dan tunjangan ini akan mulai dicairkan pada 1 Agustus 2025.
Pastikan Anda memahami hak keuangan sebagai ASN agar bisa mengatur keuangan dengan lebih bijak dan maksimal.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait