Rincian Gaji Pokok PNS Golongan 3a–3d
Sesuai PP No. 5 Tahun 2024, berikut besaran gaji pokok PNS golongan III:
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gaji pokok tersebut disesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG) masing-masing individu.
Daftar Tunjangan PNS Golongan 3
Selain gaji pokok, PNS golongan 3 juga berhak atas berbagai tunjangan yang menjadi hak setiap bulannya, antara lain:
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
- Tunjangan Keluarga (Istri/Suami dan Anak)
- Tunjangan Pangan atau Beras
- Tunjangan Transportasi
- Tunjangan Jabatan (Jika Memegang Posisi Struktural/Fungsional)
Besaran tunjangan bisa berbeda tergantung instansi, lokasi kerja, serta jabatan yang diemban.
Status Kenaikan Gaji PNS 2025
Hingga akhir Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto belum mengumumkan secara resmi kebijakan kenaikan gaji PNS tahun 2025. Artinya, gaji PNS untuk bulan Agustus 2025 masih mengacu pada nominal yang berlaku sejak awal tahun, yaitu berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait