Uang Masuk 1 Agustus! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Golongan I-IV 2025

Rina Rahadian
Pegawai Negeri Sipil (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)

Rincian Tunjangan PNS Sesuai Golongan

Selain gaji pokok, PNS juga berhak atas berbagai tunjangan berikut:

1. Tunjangan Makan PNS per Hari

  • Golongan I dan II: Rp 35.000
  • Golongan III: Rp 37.000
  • Golongan IV: Rp 41.000

2. Tunjangan Keluarga

  • Sebesar 10% dari gaji pokok

3. Tunjangan Anak

  • Sebesar 2% dari gaji pokok, maksimal untuk 3 anak berusia di bawah 21 tahun.

4. Tunjangan Jabatan

  • PNS dengan jabatan eselon: Rp 490.000 – Rp 5.500.000
  • PNS tanpa jabatan struktural: Rp 175.000 – Rp 190.000 per bulan, tergantung golongan.



Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network