Rincian Tunjangan PNS Sesuai Golongan
Selain gaji pokok, PNS juga berhak atas berbagai tunjangan berikut:
1. Tunjangan Makan PNS per Hari
- Golongan I dan II: Rp 35.000
- Golongan III: Rp 37.000
- Golongan IV: Rp 41.000
2. Tunjangan Keluarga
- Sebesar 10% dari gaji pokok
3. Tunjangan Anak
- Sebesar 2% dari gaji pokok, maksimal untuk 3 anak berusia di bawah 21 tahun.
4. Tunjangan Jabatan
- PNS dengan jabatan eselon: Rp 490.000 – Rp 5.500.000
- PNS tanpa jabatan struktural: Rp 175.000 – Rp 190.000 per bulan, tergantung golongan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait