Pakar Hukum Soroti Perhitungan Kerugian Negara dalam Kasus Emas Antam

Aga Gustiana
Ilustrasi emas antam. Foto/Sindo

Sebagai informasi, pada 27 Mei lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk.

Mereka dinyatakan bersalah karena diduga melakukan atau turut serta dalam praktik korupsi secara individu maupun bersama-sama dalam pengelolaan usaha komoditas emas selama periode 2010 hingga 2022. Perbuatan mereka dituding menyebabkan kerugian negara senilai Rp 3,3 triliun.

Akibatnya, keenam terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 750 juta, dengan ketentuan kurungan empat bulan apabila denda tidak dibayarkan.

Nama-nama terdakwa tersebut antara lain Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, dan Muhammad Abi Anwar. Berdasarkan catatan, Dody Martimbang sebelumnya juga telah divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado, yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor : Agung Bakti Sarasa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network