Secara keseluruhan, sepanjang semester pertama tahun 2025, Polresta Bandung telah menangani 181 laporan dengan 211 tersangka. Jumlah ini menunjukkan kenaikan drastis dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencatatkan 112 kasus dan tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 485,43 gram sabu, 798,24 gram tembakau sintetis, 1.920,95 gram ganja, lebih dari 1,94 juta butir OKT, 480 butir psikotropika, dan 5 butir ekstasi.
Aldi menyebut peningkatan paling mencolok terjadi pada pengungkapan kasus OKT, dengan lonjakan mencapai 21.455,84 persen, berkat pengamanan lebih dari 1,9 juta butir obat terlarang.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 12 dan 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 20 tahun penjara hingga pidana mati.
“Polresta Bandung akan terus menindak tegas peredaran narkoba dalam bentuk apa pun, karena ini menyangkut masa depan generasi bangsa,” tegas Aldi.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait