Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 3,73 gram dalam empat bungkus makanan ringan serta ganja seberat 15,31 gram yang dibungkus dengan kertas nasi. Diketahui pula bahwa AS merupakan residivis dalam kasus ganja pada 2019.
“Betul, AS adalah residivis kasus ganja pada tahun 2019,” jelas Aldi.
Selain itu, aparat juga membekuk seorang mahasiswa berinisial DF (26), yang diketahui meracik sendiri tembakau sintetis di kontrakannya di Kampung Curug Dogdog, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu.
“Pelaku ini membuat sendiri tembakau sinte di kontrakannya. Bahan dan cara meraciknya diperoleh dari media sosial,” terang Aldi.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 153,77 gram tembakau sintetis siap edar, bahan baku, alat semprot, dan plastik klip yang digunakan dalam proses pembuatannya.
Sepanjang bulan Juli 2025, Satresnarkoba mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah kasus yang berhasil diungkap, dengan total 21 laporan polisi dan 24 tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain 65,99 gram sabu, 183,77 gram tembakau sintetis, 2.834 butir obat keras terbatas (OKT), serta 166 butir psikotropika.
“Modus yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari sistem tempel (TPL), pengiriman paket, hingga transaksi lewat media sosial,” beber Aldi.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait