Kondisi ini menimbulkan risiko keuangan yang tidak kecil yang diperkirakan mencapai Rp400 juta-Rp500 juta per bulan. Sehingga, selisih gaji akibat pengangkatan itu tidak bisa dibayarkan pada Mei dan Juni 2025.
"Selisih honor 132 pegawai itu telah diproses, dianalisis, dan diverifikasi. Dari hasil analisa ternyata tak bisa dibayarkan pada Mei dan Juni, karena penetapannya (surat keputusan) pada April 2025 oleh mantan dirut sebelumnya. Saat itu anggarannya belum tersedia di Perumda Tirtawening," ujar Tono.
Plt Dirut menuturkan, seharusnya, anggaran 2025 direncanakan pada 2024. Yang pasti, Perumda Tirtawening segera memproses dan membayar selisih gaji 132 pegawai itu. Tapi, melalui proses dan persyaratan agar tak melanggar aturan. Perumda Tirtawening akan melakukan perubahan rencana kerja anggaran perubahan.
Menurut Tono, jika 132 pegawai itu telah memenuhi syarat dan ketentuan aturan dan undang-undang, semisal harus dua tahun dahulu bekerja baru diangkat, biasanya mendapatkan 80 persen gaji.
Sedangkan bagi yang belum memenuhi syarat, Perumda Tirtawening akan melakukan evaluasi dan meminta kelengkapan persyaratan.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait