PDAM Diubah Jadi Perumda Tirtawening, Fokus pada Peningkatan Layanan Air Bersih di Kota Bandung

Rina Rahadian
Anggota DPRD Kota Bandung, Agus Andi Setyawan. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2020 mengubah status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bandung menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtawening. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas, kuantitas, dan distribusi kebutuhan air bersih di Kota Bandung.

Anggota Pembahas Perda, Agus Andi Setyawan menjelaskan bahwa transformasi dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah bertujuan untuk meningkatkan layanan air bersih bagi masyarakat. Menurutnya, dengan status Perumda, diharapkan pengelolaan air dapat lebih baik, berkelanjutan, dan berkualitas.

“Dengan diangkatnya status menjadi Perumda, diharapkan ada peningkatan kualitas layanan dan penanganan air. PDAM sebagai Perusahaan Daerah Air Minum sudah memberikan layanan, tapi dengan Perumda, kualitas air yang disalurkan kepada masyarakat harus lebih baik dan berkelanjutan,” ujar Agus saat dihubungi.

Menurut Agus, alasan perubahan ini dilatarbelakangi oleh permasalahan kualitas air yang belum terpenuhi dengan optimal.

Banyak warga Kota Bandung yang masih mengandalkan air tanah, yang berdampak buruk terhadap lingkungan. Oleh karena itu, perubahan menjadi Perumda Tirtawening diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyediaan air minum di kota ini.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network