Faisal juga menepis tuduhan yang menyeret nama Bupati Bandung dalam persoalan ini. Ia menekankan bahwa peran Bupati dalam BUMD hanya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang bersifat strategis, bukan operasional, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Bupati tidak terlibat dalam pengambilan keputusan operasional, transaksi keuangan, maupun kontrak bisnis,” jelasnya.
Faisal menyayangkan munculnya opini yang menyudutkan Bupati, terutama jika dikaitkan dengan kepentingan politik menjelang Pilkada.
“Tuduhan yang mengaitkan nama Bupati tidak berdasar dan hanya menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Faisal memastikan bahwa DPRD Kabupaten Bandung mendukung penyelesaian persoalan ini secara hukum, baik perdata maupun pidana, sesuai prinsip due process of law.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait