“Tidak boleh ada penggiringan opini tanpa bukti sah. Semua harus diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Komisi B, lanjut Faisal, akan tetap mengawal kasus ini secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta akuntabilitas publik.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, juga menyampaikan bahwa DPRD terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap masalah yang dialami PT BDS.
“Masalah BDS ini merupakan persoalan bisnis antara perusahaan, baik dengan para vendor maupun dengan PT Cahaya Frozen,” tutur Renie, politisi PKB.
Ia mengimbau masyarakat untuk menyikapi persoalan ini dengan bijak dan tidak mudah terprovokasi.
“Kami berharap masalah ini segera tuntas demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bandung,” pungkasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait