Negara, dalam hal ini Pemprov Jabar, memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk melindungi warganya dari serangan digital, sebagaimana diatur dalam:
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM;
- UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik;
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Desakan LBH-AP PP Muhammadiyah
LBH-AP PP Muhammadiyah mendesak:
- Gubernur dan Pemprov Jabar segera meminta maaf secara terbuka;
- Melakukan pelaporan dan penghapusan konten yang mengandung ujaran kebencian dan ancaman terhadap Neni;
- Mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan serangan digital terhadap Neni di platform manapun.
Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, LBH-AP akan menempuh jalur hukum, termasuk gugatan perdata, tata usaha negara, atau pelaporan pidana.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait