Desak Perlindungan Hukum, LBH-AP Muhammadiyah Soroti Serangan Digital terhadap Neni Nur Hayati

Susana
Neni Nur Hayati. (Foto: iNews/ Rizal Fadillah)

Negara, dalam hal ini Pemprov Jabar, memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk melindungi warganya dari serangan digital, sebagaimana diatur dalam:

  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM;
  • UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik;
  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Desakan LBH-AP PP Muhammadiyah

LBH-AP PP Muhammadiyah mendesak:

  1. Gubernur dan Pemprov Jabar segera meminta maaf secara terbuka;
  2. Melakukan pelaporan dan penghapusan konten yang mengandung ujaran kebencian dan ancaman terhadap Neni;
  3. Mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan serangan digital terhadap Neni di platform manapun.

Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, LBH-AP akan menempuh jalur hukum, termasuk gugatan perdata, tata usaha negara, atau pelaporan pidana.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network