Skandal Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu Rp 16,8 Miliar Naik Penyidikan

Susana
Ilustrasi Perumahan. (Foto: MPI).

Indikasi Pelanggaran Hukum

PPPI menduga adanya pelanggaran terhadap UU Tipikor dan KUHP, termasuk:

  • Penetapan nilai tunjangan oleh tim internal yang tidak berstatus Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagaimana diwajibkan aturan.

  • Formula perhitungan mengacu pada regulasi yang sudah dicabut.

  • Tidak dilakukan survei harga sewa rumah dan tanah sesuai kondisi pasar Indramayu.

  • Tim penilai tidak memiliki kompetensi teknis maupun kewenangan profesional.

Proses Penyidikan di Kejati Jabar

Kasi Penkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, membenarkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Namun, ia belum mengonfirmasi penetapan tersangka dan masih melakukan pemeriksaan saksi.

“Untuk dugaan tipikor ini masih proses penyidikan,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Sebelumnya, enam orang saksi telah diperiksa oleh penyidik. Soal pemeriksaan terhadap H. Syaefudin, Cahya menyebut akan disampaikan setelah ada penetapan tersangka.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network