Terjerat Korupsi Dana Hibah Pramuka, Kadispora Bandung Eddy Marwoto Diberhentikan Sementara

Aga Gustiana
Tiga dari empat tersangka (mengenakan rompi merah) kasus korupsi dana hibah Pramuka Kota Bandung sebelum dijebloskan ke tahanan. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, resmi mengambil keputusan terkait nasib Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Pramuka, Eddy diberhentikan sementara dari jabatannya.

Posisi Kadispora kini diisi oleh Sekdispora Sigit Iskandar, yang dilantik bersamaan dengan 89 pejabat lain, termasuk Kepala Dinas Ciptabintar, Rulli Subhanudin.

Status Eddy Marwoto sebagai Tersangka

Farhan menjelaskan, keputusan pemberhentian tersebut sudah ditandatangani sejak adanya penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Status kepegawaiannya sudah diberhentikan sementara. Saya sudah tanda tangan sejak ada penetapan (tersangka Eddy Marwoto),” ujar Farhan usai pelantikan pejabat di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (25/8/2025).

Sebagaimana diketahui, Eddy Marwoto ditetapkan tersangka pada 13 Juni 2025 dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung. Dana hibah tersebut bersumber dari anggaran tahun 2017, 2018, dan 2020 dengan total mencapai Rp6,5 miliar.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network