BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Alasan Penetapan Tersangka
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti dan memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.
“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli, petunjuk, surat serta barang bukti yang diperoleh tim penyidik Jampidsus, pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019–2024,” jelasnya.
Pemeriksaan Sebelumnya
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim telah tiga kali diperiksa Kejagung. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6/2025) selama 12 jam.
Pemeriksaan kedua pada Selasa (15/7) selama 9 jam. Pemeriksaan ketiga dilakukan pada Kamis (4/9/2025). Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.
Kerugian Negara Capai Rp 1,98 Triliun
Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 di Kemendikbudristek yang diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Empat tersangka tersebut adalah:
- Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Dirjen PAUD Dikdasmen 2020–2021.
- Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
- Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.
- Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah Kemendikbudristek.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan program strategis digitalisasi pendidikan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
