Pemprov Jabar Resmi Menang Banding atas Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Susana
SMAN 1 Bandung. Foto: Ist.

Selain itu, pengadilan menghukum pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sebagai terbanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan. Untuk tingkat banding, biaya perkara ditetapkan sebesar Rp250.000.

Majelis hakim banding yang menangani perkara ini terdiri atas Arif Nurdu’a selaku ketua majelis, Ariyanto sebagai anggota I, dan Sumartanto sebagai anggota II.

Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin, membenarkan putusan tersebut.

“Kami sebagai pemohon pembanding menerima permohonan banding dari pembanding satu dan membatalkan putusan PTUN Bandung. Dalam pokok perkaranya, gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ujar Arief.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network