Polda Jabar Ungkap Korupsi Dana Bantuan Wirausaha Covid-19 Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka

Agus Warsudi
Enam dari tujuh tersangka kasus korupsi dana wirausaha Covid-19. (Foto: AGUS WARSUDI)

Bantuan wirausaha ini seharusnya digunakan untuk membuka peluang kerja dan membantu masyarakat bangkit dari dampak pandemi. Namun, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” ucap Kombes Hendra.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketujuh tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun, dan denda maksimal Rp1 miliar.



Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network