Akibat perbuatan Bisma dan Sri, negara mengalami kerugian sebesar Rp25 miliar. Perinciannya, Rp6 miliar untuk membayar perjanjian sewa lahan, Rp16 miliar untuk sewa tanah, dan Rp3,4 miliar untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan.
Dua petinggi YMT itu didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
Selain itu, mereka pun didakwa Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
