2 Terdakwa Korupsi Lahan Kebun Binatang Bandung Dituntut 15 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Kebun Binatang Bandung kembali beroperasi setelah sempat tutup satu hari. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Selain hukuman 15 tahun penjara, terdakwa Raden Bisma dan Sri juga dituntut membayar uang pengganti dalam perkara ini. Bisma dituntut membayar Rp10,3 miliar dan Sri dituntut membayar Rp15,1 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Seusai JPU membacakan tuntutan, Raden Bisma dan Sri terdengar menangis sambil tangan kiri mereka saling berpegangan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memberikan waktu sepekan kepada Bisma dan Sri untuk menyiapkan pledoi atau pembelaan.

Selanjutnya majelis makim mengetuk palu menandakan sidang usai. Kerabat menghampiri terdakwa Raden Bisma dan Sri di kursi pesakitan. Suara tangis semakin pecah.

Diketahui, lahan Bandung Zoo dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) melalui mekanisme sewa menyewa dengan Pemkot Bandung. Sejak 1970, YMT rutin membayar uang sewa.

Dalam uraian dakwaan JPU,  pada 30 November 2007, disebutkan izin pemakaian tanah secara bersyarat telah berakhir. Namun YMT yang dipimpin R Romly S Bratakusumah kala itu tak membayar kewajiban uang sewa kendati masih memakai lahan tersebut.

Uang sewa-menyewa yang tak dibayarkan membuat Pemkot Bandung mengalami kerugian. Berdasarkan hasil audit, Kerugian keuangan daerah ditaksir mencapai Rp59 miliar.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network