BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Raden Bisma Bratakusuma dan Sri, dua terdakwa korupsi lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo, dituntut 15 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalan sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa (30/9/2025).
Dal tuntutannya, JPU meyakini kedua terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. "Menuntut agar majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan," kata JPU.
Terdakwa Raden Bisma dan Sri dituntut bersalah telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
Dalam tuntutannya, JPU membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Raden Bisma dan Sri disebut telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal meringankan adalah, kedua terdakwa belum pernah ditahan dan bersikap sopan selama persidangan bergulir.
"Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar JPU.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
