Kuasa Hukum Tanggapi Vonis Bisma dan Sri Dua Petinggi YMT, Ini Katanya

Agus Warsudi
Sidang vonis Bisma dan Sri di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Istimewa)

"Termasuk soal uang pengganti yang harus dibayar dalam waktu satu bulan. Jika tidak dibayar, maka klien kami harus menjalani tambahan hukuman 7,5 tahun," tuturnya.

Efran mengatakan, pihaknya akan mencermati kembali berbagai hal menarik dari pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

"Dalam waktu satu minggu ke depan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan sebaik-baiknya. Saya rasa itu dulu, terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah mengawal dan menjaga jalannya persidangan hari ini," ucap Efran.

Dalam kesempatan itu, Efran menyinggung soal peristiwa hukum yang menjadi dasar perkara tersebut. Menurut dia, terdapat kejanggalan dalam hal pertanggungjawaban pidana yang dikaitkan dengan peristiwa di masa lalu.

"Terkait peristiwa hukumnya sendiri, itu kan terjadi di era bapaknya. Jadi peristiwa hukum yang menjadi objeknya memang saat itu. Nah, pertanyaannya, apakah pertanggungjawaban pidana bisa dialihkan dari bapak ke anak? Kan tidak boleh itu secara hukum. Tidak bisa dialihkan kecuali kalau peristiwanya berbeda," kata dia.

Efran menjelaskan, kejadian yang menjerat kliennya merupakan perkara yang disebut terjadi pada rentang 2022–2023. Karena itu, kata Efran, pihaknya akan menelaah kembali aspek hukum dari dakwaan maupun pertimbangan majelis hakim sebelum mengambil keputusan apakah akan menempuh upaya banding atau tidak.

"Ini kan kejadiannya 2023. Sementara pertanggungjawaban dibebankan dan dihubungkan dengan peristiwa 2022–2023,” ujar Efran.

Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network