Dedi pun membantah tudingan adanya dana mengendap. Ia menegaskan bahwa dana APBD Jawa Barat yang tersimpan di bank hanyalah sebesar Rp2,6 triliun, seluruhnya berbentuk giro, bukan deposito.
Menurutnya, dana tersebut merupakan kas aktif yang akan digunakan untuk pembiayaan belanja daerah hingga akhir tahun anggaran.
“Kas 2,6 triliun Pemprov Jabar itu bukan deposito, tapi giro. Dana itu akan terus bergerak untuk keperluan belanja modal dan pelayanan publik,” ujarnya.
Dedi menambahkan, penyimpanan dana dalam bentuk giro justru merupakan langkah transparan agar tidak ada pihak yang menikmati bunga tinggi dari uang publik.
Ia menegaskan bahwa menempatkan dana di deposito berisiko menimbulkan kecurigaan masyarakat.
“Kalau disebut deposito tidak boleh karena bunganya bisa dinikmati perorangan, maka giro adalah jalan terbaik. Kas daerah tidak mungkin disimpan di tempat lain seperti di kasur atau lemari besi,” jelasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
