Dedi Mulyadi Balas Menkeu Purbaya: Deposito Dilarang, Giro Dinyinyirin, Mau Disimpan di Mana?

Muhammad Rafki Razif
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. Foto: iNews/ M Rafki.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa dana dalam bentuk deposito hanya dimiliki oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), bukan bagian dari kas daerah. Dana BLUD bersifat on call, yang artinya bisa dicairkan kapan saja sesuai kebutuhan pembangunan daerah.

Saat ini, kata Dedi, nilai kas daerah Jawa Barat tercatat sebesar Rp2,5 triliun dan diperkirakan akan menurun drastis hingga di bawah Rp50 miliar menjelang akhir Desember 2025.

“Deposito on call bisa dicairkan kapan saja sesuai kepentingan pembangunan,” tegasnya.

Dedi menutup dengan menegaskan bahwa Jawa Barat selama ini menjadi salah satu provinsi dengan realisasi belanja daerah terbaik di Indonesia versi Kementerian Dalam Negeri.

Namun, ia memastikan penyerapan anggaran tetap dilakukan dengan sistem pengawasan ketat.

“Kalau dikasih langsung semua, nanti uangnya habis tapi pekerjaannya tidak ada. Jadi kita bagi bertahap agar terkontrol,” pungkasnya.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network