Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa dana dalam bentuk deposito hanya dimiliki oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), bukan bagian dari kas daerah. Dana BLUD bersifat on call, yang artinya bisa dicairkan kapan saja sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
Saat ini, kata Dedi, nilai kas daerah Jawa Barat tercatat sebesar Rp2,5 triliun dan diperkirakan akan menurun drastis hingga di bawah Rp50 miliar menjelang akhir Desember 2025.
“Deposito on call bisa dicairkan kapan saja sesuai kepentingan pembangunan,” tegasnya.
Dedi menutup dengan menegaskan bahwa Jawa Barat selama ini menjadi salah satu provinsi dengan realisasi belanja daerah terbaik di Indonesia versi Kementerian Dalam Negeri.
Namun, ia memastikan penyerapan anggaran tetap dilakukan dengan sistem pengawasan ketat.
“Kalau dikasih langsung semua, nanti uangnya habis tapi pekerjaannya tidak ada. Jadi kita bagi bertahap agar terkontrol,” pungkasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
