Pegawai Perempuan dan JPU KPK Berzina Dijatuhi Sanksi

Arie Dwi Satrio
Pegawai perempuan KPK dan JPU KPK diketahui berzinah atau melakukan perselingkuhan. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id – Pegawai perempuan KPK dan JPU KPK diketahui berzinah atau melakukan perselingkuhan. Keduanya sudah dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi.

Keduanya yakni seorang perempuan yang merupakan staf KPK berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pria berinisial DLS.

Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris membenarkan adanya pelanggaran etik berupa perselingkuhan yang dilakukan oleh dua oknum pegawai lembaga antirasuah tersebut.

"Iya benar, itu saja ya," kata Syamsudin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network