JAKARTA, iNews.id – Pegawai perempuan KPK dan JPU KPK diketahui berzinah atau melakukan perselingkuhan. Keduanya sudah dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Keduanya yakni seorang perempuan yang merupakan staf KPK berinisial SK dan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pria berinisial DLS.
Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris membenarkan adanya pelanggaran etik berupa perselingkuhan yang dilakukan oleh dua oknum pegawai lembaga antirasuah tersebut.
"Iya benar, itu saja ya," kata Syamsudin Haris saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait