Polda Jabar Tetapkan Sekdis Perumahan Kuningan Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Agus Warsudi
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Wirdhanto Hadicaksono dan Kabid Humas Kombes Hendra Rochmawan menunjukkan barang bukti kasus korusi proyek Jalan Lingkar Timur, Kuningan. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar modus AK (56) pejabat pembuat komitmen (PPK) mengkorupsi anggaran proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur.

Tersangka yang pada 2017 menjabat Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kuningan. Sedangkan saat ini, AK menjabat Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan. 

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, modus korupsi tersangka AK adalah, sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai PPK dalam proyek jalan.

Tersangka AK, kata Dirreskrimsus, membiarkan tersangka BG (pengusaha) melaksanakan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur yang seharusnya dikerjakan PT Mulya Giri sebagai pemenang proyek dengan direktur utama MRF yang kini telah meninggal. 

"Tersangka BG bisa melaksanakan proyek pembangunan jalan lingkar timur karena sudah melakukan kesepakatan dengan MRF untuk meminjam perusahaan PT Mulya Giri," kata Dirreskrimsus di Mapolda Jabar, Rabu (12/11/2025). 

Kombes Wirdhanto menjelaskan, selain itu, tersangka AK membiarkan tenaga ahli dan dukungan di lapangan tidak sesuai kualifikasi dalam dokumen penawaran. 

Tindakan tersangka BG, melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 pasal 93 tentang pengadaan barang dan jasa. Termasuk merekayasa dokumen dan memberikan sejumlah uang kepada AK dalam kasus korupsi proyek jalan tersebut. 

Ternyata tersangka BG memberikan uang Rp15 juta kepada tersangka AK selaku PPK agar AK membiarkan pelanggaran-pelanggaran itu terjadi. 

"Tersangka BG dibiarkan untuk melakukan pekerjaaan yang seharusnya adalah milik PT Mulya Giri," ujar Kombes Wirdhanto.

Dirreskrimsus menuturkan, tersangka BG juga melakukan pengurangan volume pekerjaan proyek jalan lingkar timur. 

"Temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan terdapat kerugian negara hingga Rp1,2 miliar," tutur Dirreskrimsus. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, proyek pembangunan jalan lingkar timur di Kabupaten Kuningan pada 2017 dilaporkan pada 2020. 

Kemudian penyidik melakukan penyelidikan hingga menetapkan dua tersangka AK dan BG. Sedangkan satu tersangka lain, MRF, pemilik PT Mulya Giri, telah meninggal dunia. 

"Terdapat kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar lebih dari nilai kontrak proyek pembangunan sebesar Rp27 miliar lebih. PT Mulya Giri telah mengembalikan uang sebesar Rp895 juta dengan selisih kerugian yang belum dikembalikan Rp 340 juta lebih," kata Kabid Humas. 

Penyidik Polda Jabar, ujar Kombes Hendra, menyita uang tunai Rp240 juta untuk dikembalikan ke negara. Kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Oktober lalu dan segera disidangkan.

"Kedua tersangka dijerat undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. Selain itu, denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Kombes Hendra.

Editor : Agus Warsudi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network